Eurico Guterres Akhhirnya Bebas
Tuesday, April 8, 2008
Eurico Guterres, tokoh prointegrasi Timor-Timur, akhirnya menikmati kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada Senin malam sekitar pukul 21:20 WIB, setelah sempat tertunda karena urusan administrasi.
Udah sejak Senin sore, 50an pendukung Guterres menunggu pembebasan kang Guterres itu di LP Cipinang di bawah guyuran hujan.
Pada 4 April 2008, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Eurico Gutteres karena ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Keputusan itu menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, merehabilitasi namanya serta memberi kompensasi.
Namun Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK) yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) itu karena pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Gutteres yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM.
Putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November 2002.
Gutteres yang mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Intergrasi ini dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim (Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian Guterres masuk LP Cipinang pada 2006, dan sebelumnya Gutteres terpilih jadi ketua DPW PAN NTT melalui Muswil. Nah sekarang tinggal siap-siap buat nyalon jadi DPR RI khan udah dapat restu dari om Sutrisno Bachir ketua DPP PAN.
Bravo Eurico Gutteres....!
Udah sejak Senin sore, 50an pendukung Guterres menunggu pembebasan kang Guterres itu di LP Cipinang di bawah guyuran hujan.
Pada 4 April 2008, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Eurico Gutteres karena ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Keputusan itu menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, merehabilitasi namanya serta memberi kompensasi.
Namun Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK) yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) itu karena pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Gutteres yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM.
Putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November 2002.
Gutteres yang mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Intergrasi ini dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim (Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian Guterres masuk LP Cipinang pada 2006, dan sebelumnya Gutteres terpilih jadi ketua DPW PAN NTT melalui Muswil. Nah sekarang tinggal siap-siap buat nyalon jadi DPR RI khan udah dapat restu dari om Sutrisno Bachir ketua DPP PAN.
Bravo Eurico Gutteres....!
0 comments:
Post a Comment